Postingan

Menampilkan postingan dengan label E-KTP

Halangi Penyidikan E-KTP, Vonis Dokter Bimanesh Diperberat

Gambar
Halangi Penyidikan E-KTP, Vonis Dokter Bimanesh Diperberat.   Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pidana penjara terhadap terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo. Hal tersebut tertuang dalam surat putusan tingkat banding nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI atas nama dokter Bimanesh Sutarjo. Perkara atas nama Bimanesh tersebut ditangani majelis hakim banding yang diketuai Ester Siregar dengan anggota I Nyoman Sutarna, James Butar Butar, Anthon R Saragih, dan Jeldi Ramadhan. Putusan banding atas nama Bimanesh dibacakan pada Kamis (25/10/2018). Majelis hakim banding menilai, dokter Bimanesh Sutarjo selaku dokter spesialis dokter spesialis ‎Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) saat itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik menghalangi penyidikan. Majelis meyakini Bimanesh bersama terdakwa ‎advokat sekaligus pendiri dan Managing Patners kantor hukum Yunadi & Ass...