Kuasa Hukum Hadirkan 2 Ahli di Sidang Lanjutan PK Irman Gusman

Kuasa Hukum Hadirkan 2 Ahli di Sidang Lanjutan PK Irman Gusman
Kuasa Hukum Hadirkan 2 Ahli di Sidang Lanjutan PK Irman Gusman.  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Rabu (14/11/2018).
Dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, kubu Irman menghadirkan dua ahli. “Yang sudah datang ahli dari Padang. Kita dengarkan saja keterangannya nanti.

Maqdir telah menghadirkan tiga ahli untuk bersaksi di persidangan sebelumnya. Ketiganya yakni, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, Pakar Pidana Andi Hamzah dan Chairul Huda.
Ketiganya mengungkapkan bahwa PK Irman Gusman bisa diajukan karena ada novum baru. Para ahli juga menilai langkah jaksa menjadikan konvensi internasional antikorupsi atau UNCIC sebagai dasar hukum untuk menjerat Irman Gusman tidak tepat.

Konvensi internasional tersebut belum bisa dijadikan rujukan hukum karena belum berlaku sebagai hukum nasional. Kedudukan konvensi internasional tersebut masih sebagai janji Indonesia untuk mengadopsinya ke dalam hukum nasional.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Langsung Menyapa Warga, Ketum PAN Yakin Prabowo-Sandi Menang

Halangi Penyidikan E-KTP, Vonis Dokter Bimanesh Diperberat